Uang Mahar Pilkades Blora Terbongkar! Siapa Sangka, Ternyata Ini yang Terjadi...
Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) merupakan salah satu tradisi demokrasi yang telah menjadi bagian dari budaya turun-temurun di Kabupaten Blora. Meskipun anggaran yang tersedia terbatas, Pemerintah Kabupaten Blora tetap memberikan dukungan penuh dalam pelaksanaan pesta demokrasi enam tahunan ini.
Yayuk Windrati SIP, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Blora, memberikan pernyataan terkait pelaksanaan Pilkades serentak tahun 2023 di Blora, Jawa Tengah. Dalam pernyataannya pada Senin (19/06/2023), Yayuk mengungkapkan bahwa anggaran yang telah dialokasikan untuk pelaksanaan Pilkades sebesar Rp 700 juta, yang berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Blora, akan dibagi ke 27 Desa.
Issue Mahar Calon Kepala Desa Memanas di Kalangan Media Blora
Salah satu isu yang diangkat oleh media terkait Pilkades adalah adanya calon Kepala Desa yang memberikan mahar atau sumbangan dalam pelaksanaan Pilkades. Dalam hal ini, Yayuk dengan tegas menyatakan bahwa tindakan tersebut merupakan tindakan yang sah dan bukan pungutan liar. Menurutnya, tindakan ini dapat diterima jika terdapat sumber pendapatan yang sah selain dari APBD. Namun, kontribusi atau mahar tersebut harus dimasukkan ke dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) setelah dilakukan perubahan terhadap APBDes yang ada.
Yayuk menjelaskan bahwa panitia Pilkades memiliki tanggung jawab resmi kepada pemerintah desa dan masyarakat. Oleh karena itu, kontribusi yang diberikan oleh calon Kepala Desa dalam bentuk mahar harus dipertanggungjawabkan dan sesuai dengan regulasi yang berlaku di setiap Desa. Hal ini bertujuan untuk menjaga transparansi dan akuntabilitas dalam penggunaan dana tersebut.
Bolehkah Menerima Sumbangan Dari Pihak Ketiga?
Selain sumbangan dari calon Kepala Desa, Yayuk juga menyatakan bahwa sumbangan dari pihak ketiga diperbolehkan dalam pelaksanaan Pilkades. Besaran kontribusi dari pihak ketiga ini tidak dapat ditentukan secara standar karena tergantung pada kebutuhan masing-masing Desa. Jika anggaran yang diterima dari Pemerintah Kabupaten kurang, calon Kepala Desa dapat meminta sumbangan dari pihak ketiga. Namun, penting untuk dicatat bahwa sumbangan tersebut tidak boleh dipaksa kepada masyarakat atau calon Kepala Desa. Jika ada ketidaksetujuan atau ketidaksediaan untuk memberikan sumbangan, hal tersebut harus dihormati.
Dalam situasi terjadi kekurangan dana dalam pelaksanaan Pilkades, Yayuk mendorong panitia Pilkades untuk mengefisienkan pengeluaran serta mencari sumber anggaran sendiri guna menutupi kekurangan tersebut. Yayuk mengakui bahwa saat ini masih terdapat kebingungan terkait anggaran dari APBD dan bagaimana kekurangan dana akan ditangani. Hal ini menunjukkan bahwa pihak terkait masih berusaha mencari solusi terbaik dalam menjalankan pelaksanaan Pilkades.
Tidak Hanya pada Peristiwa Pilkades Saja
Yayuk juga menegaskan bahwa kebijakan ini tidak hanya berlaku dalam Pilkades, tetapi juga pada acara pesta demokrasi lainnya, seperti pemilihan presiden (pilpres), pemilihan legislatif (pileg), dan kegiatan serupa. Dalam hal ini, penyelenggara dan calon yang terlibat diperbolehkan menerima sumbangan dari pihak ketiga, asalkan sumbangan tersebut tidak mengikat dan tidak melanggar regulasi yang berlaku.
Dengan demikian, pelaksanaan Pilkades Serentak yang akan dilaksanakan pada tanggal 8 Juli 2023 di Kabupaten Blora, Jawa Tengah, telah dianggarkan sebesar Rp 700 juta dari APBD Blora. Meskipun demikian, calon Kepala Desa diperbolehkan memberikan sumbangan, dengan catatan sumbangan tersebut sesuai dengan regulasi yang berlaku dan harus dipertanggungjawabkan. Panitia Pilkades juga memiliki kewenangan untuk mencari sumber anggaran dari pihak ketiga jika terjadi kekurangan dana. Penting untuk menjaga transparansi dan mencegah adanya praktik pungutan liar dalam pelaksanaan Pilkades. (HW)