RUU Kesehatan Terbaru: Menjawab Keluhan Masyarakat tentang Kurangnya Dokter Spesialis!
RUU Kesehatan yang telah selesai dibahas oleh Panitia Kerja (Panja) RUU Kesehatan DPRRI dan akan dibawa ke Rapat Paripurna oleh Komisi IX DPR RI diharapkan dapat memberikan peta jalan dalam transformasi kesehatan yang berlandaskan keadilan sosial bagi semua pihak, baik rakyat sebagai pengguna layanan maupun institusi sebagai pengelola layanan kesehatan.
Sebaran Dokter Spesialis yang Tidak Merata
Edy Wuryanto, anggota Komisi IX DPR RI dan anggota Panja RUU Kesehatan, mengungkapkan bahwa sebagai wakil rakyat, ia sering mendengar keluhan masyarakat terkait kesulitan akses layanan kesehatan. Salah satu contohnya adalah di Kecamatan Randublatung, Blora, yang berada di pinggir hutan. Meskipun masih berada di Pulau Jawa, akses kesehatan di sana tidak optimal, sehingga masyarakat harus melakukan perjalanan jauh ke Solo atau Semarang untuk mendapatkan layanan kesehatan.
Edy menyoroti kurangnya dokter spesialis sebagai salah satu masalah. Menurutnya, Pemerintah Daerah setempat, seperti Pemkab Blora, telah menyediakan fasilitas dan peralatan kesehatan, tetapi karena kurangnya dokter spesialis, beberapa layanan tidak dapat diberikan izin karena membutuhkan keterlibatan dokter spesialis dalam penanganannya. Edy juga mencatat bahwa masyarakat tersebut juga membayar iuran BPJS Kesehatan, dan sekarang sudah 90% masyarakat menjadi peserta BPJS Kesehatan.
Upaya Hapus Ketidakadilan Layanan Kesehatan Bagi Masyarakat Desa
Politisi tersebut juga mengkhawatirkan masyarakat yang berada di daerah geografis terpencil, seperti Randublatung, yang sulit mendapatkan akses layanan kesehatan. Edy menganggap kesehatan sebagai hak dasar masyarakat, dan merasa perlu adanya kesetaraan dalam layanan kesehatan, terutama bagi masyarakat miskin dan yang tinggal di daerah sulit, sehingga mereka juga dapat merasakan layanan kesehatan yang baik seperti masyarakat perkotaan.
Selama pembahasan RUU Kesehatan, Edy Wuryanto berusaha aktif menyuarakan aspirasi masyarakat. Pendapat dari para pemangku kepentingan di bidang kesehatan juga menjadi pertimbangan dalam proses tersebut. Akhirnya, setelah pembahasan yang serius, rumusan RUU Kesehatan ini didasarkan pada kepentingan kesehatan masyarakat dan perlindungan tenaga kesehatan, dengan tujuan menghilangkan stigma ketidakadilan di bidang kesehatan.
RUU Kesehatan Sebagai Bentuk Kehadiran Negara
Edy menyatakan bahwa pembahasan yang seksama terhadap RUU Kesehatan merupakan bukti kehadiran negara dalam memberikan layanan kesehatan yang lebih baik. Dalam setiap pembahasan, berbagai kepentingan sektor harus mencapai titik tengahnya demi keseimbangan dan keadilan. Hal ini dilakukan untuk memastikan bahwa RUU Kesehatan ini mampu memberikan pelayanan kesehatan yang berkeadilan bagi seluruh masyarakat. (HW)